Thursday, 22 February 2018

Makalah Distorsi Pasar Dalam Perspektif Islam


BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang Masalah
Ekonomi Islam memandang bahwa pasar, negara, dan individu berada dalam keseimbangan (iqtishad), tidak boleh ada sub-ordinat, sehingga salah satunya menjadi dominan dari yang lain.  Pasar dijamin kebebasannya dalam Islam. Pasar bebas menentukan cara-cara produksi dan harga, tidak boleh ada gangguan yang mengakibatkan rusaknya keseimbangan pasar. Dalam Konsep Ekonomi Islam adalah, Penentuan harga dilakukan oleh kekuatan-kekuatan pasar, yaitu kekuatan permintaan dan penawaran.
Pertemuan antara permintaan dan penawaran tersebut harus terjadi rela sama rela, sehingga tidak ada pihak yang merasa terpaksa, tertipu ataupun adanya kekeliruan dalam melakukan transaksi barang tertentu pada tingkat harga tertentu sehinnga tak ada pihak yang merasa dirugikan. Dengan demikian, Islam menjamin pasar bebas dimana para pembeli dan penjual bersaing satu sama lain dengan arus informasi yang berjalan lancar dalam kerangka keadilan. Namun keadaan pasar yang ideal menurut prinsip islam tersebut, tidaklah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dilapangan, karena seringkali adanya gangguan yang terjaadi terhadap mekanisme pasar ini. Dan gangguan-gangguan inilah yang disebut dengan Distorsi Pasar.


1.2 Rumusan Masalah
1.    Apa Pengertian dari Distorsi Pasar Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia ?
2.    Bagaimana Distorsi Pasar dalam Perspektif Islam ?
3.    Bagaimana Bentuk-bentuk Distorsi Pasar ?

1.3 Tujuan
1.    Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan Distorsi Pasar Menurut KBBI.
2.    Untuk mengetahui Pengertian Distorsi Pasar Menurut Perspektif Islam.
3.    Untuk mengetahui Bentuk-bentuk Distorsi Pasar.













BAB 2
PEMBAHASAN
2.1    Pengertian Distorsi Pasar
Arti dari kata Distorsi dalam kamus Bahasa Indonesia, adalah sebuah gangguan yang terjadi atau pemutar balikan suatu fakta, aturan dan penyimpangan dari fakta yang seharusnya terjadi,  sedangkan pasar secara umum dapat dikatakan sebagai suatu tempat bertemunya antara penjual dengan pembeli [[1]].
Dari kedua pengertan diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwasanya maksud dari Distorsi pasar ialah sebuah ganguan yang terjadi terhadap sebuah mekanisme pasar yang sempurna menurut prinsip Islam. Ataupun bisa juga dikatakan bahwasanya distorsi pasar ialah suatu fakta yang terjadi dilapangan (Mekanisme Pasar), yang mana fakta tersebut tidak sesuai dengan teori-teori yang seharusnya terjadi didalam sebuah mekanisme pasar.
2.2     Bentuk-bentuk Distorsi Pasar
Pada garis besarnya distorsi pasar dalam ekonomi Islam diidentifikasi dalam tiga bentuk distorsi, yakni sebagai Berikut :
2.2.1     Rekayasa Permintaan dan Rekayasa Penawaran
Dalam bagian ini dijelskan bahwa distorsi dalam bentuk rekayasa pasar dapat berasal dari dua sudut yakni permintaan dan penawaran.
a.      Ba’i Najasy
Transaksi Ba’i najasy diharamkan karena si penjual menyuruh orang lain memuji barangnya atau menawar dengan harga tinggi agar orang lain tertarik pula untuk membeli. Si penawar sendiri tidak bermaksud untuk benar-benar membeli barang tersebuut. Ia hanya ingin menipu orang lain yang benr-benar ingun membeli. Sebelumnya orang ini telah mengadakan kesepakatan dengan penjual untuk membeli dengan harga tinggi agar ada pembeli yang sesungguhnya dengan harga yang tinggi pula dengan maksus untuk ditipu. Akibatnya terjadi permintaan palsu (false demand) [[2]].
Pada awalnya, permintaan terhadap barang X digambarkan dengan kurva Do. Titik keseimbangan terjadi pada saat Q sebesar Qo, dan P sebesar Po.Kemudian pelaku Ba’I najasy sengaja menciptakan permintaan palsu misalnya seorang penjual menyuruh orang lain untuk pura-pura membeli barang dagangannya (misalkan X) dengan harga diatas harga P0 sehingga orang-orang tertarik untuk membeli barang X tersebut. Penjelasan mengenai ba’i najasy dapat terlihat seperti kurva dibawah ini[[3]].

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiW0M4Ylm9AF5TbrNMOVmI1SAxpIdloiQf0mNKwI-IDTMSrniIb7h-tQmmBOaHe3awuqonLv_3MCoFKBSRtsrvjxAjXOf6tzAUp88Gj3p6pMeXhes5oqlKDhCZwIlbXYcUaoTXQFFPdclw/s400/1.jpg


b.      Ihktikar
Dari Said bin al-Musayyab sari Ma’mar bin Abdullah al-Adwi bahwa Rasulullah Saw bersabda, “ tidaklah orang yang melakukan ihtikar itu kecuali ia berdosa.”
Ihktikar ini seringkali diterjemahkan sebagai monopoli atau penimbunan. padahal sebenarnya ikhtikar tidak identik dengan monopoli atau penimbunan. Dalam islam siapapun boleh berbisnis tanpa peduli apakah satu-satunya penjual atau ada penjual lain. Menyimpan stok barang untuk keperluan persediaaan pun tidak dilarang dalam islam. Jadi monopoli sah-sah saja, demikian pula menyimpan persediaan. Yang dilarang adalah ihktikar, yaitu yang mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan cara menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi. Atau istilah ekonominya monopoly’s rent-seeking tidak boleh.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi46oU6FaPXssuGK_czEfNhKl7XCjB4X18oY0E9w7H8Bw-n3Ubv4vIXtM3S5AsyXw7Gtw2JkV8nZTSZ8W8dFlvPaN_3qMLWcXFfMl_WiZKyVM0o0rY9y3OY7OxYJPmt2_0avOHsHDESd7o/s400/2_%25C2%25B8%25C2%25B1%25C2%25B1%25C2%25BE.jpg



Lalu, bagaimana perilaku industri yang melakukan ikhtikar? Pada kurva diatas kita dapat mengetahui lebih lanjut dampak ikhtikar terhadap penentuan harga, jumlah kuantitas, dan keuntungan yang dapat diperoleh produsen. Hakikat ikhtikar adalah memproduksi lebih sedikit dari kemampuan produksinya, untuk mendapatkan keuntungan yang lebih[[4]].
Keuntungan yang dapat diambil oleh industry yang berperilaku ikhtikar, ia akan memilih tingkat produksinya ketika MC=MR, dengan jumlah Q sebesar Qm, dan P sebesar Pm. dengan demikian, pelaku ikhtikar memproduksi lebih sedikit dan menjual pada harga yang lebih tinggi. Profit yang dinikmati adalah sebesar kotak PmXYZ. Hal inilah yang dilarang dalam islam. Karena produsen (pelaku ikhtikar) tersebut dapat memproduksi dengan tingkat output yang lebih tinggi, yaitu S=D, atau ketika MC=AR. Pada tingkat ini, jumlah barang yang diproduksi lebih banyak, yaitu sebesar Qi, dan harganya pun lebih murah, yaitu sebesar Pi.Secara otomatis profit yang dihasilkan lebih sedikit, yaitu sebesar kotak ABCD. Selisih profit antara kotak PmXYZ dengan kotak ABCD inilah yang merupakan monopoly’s rent yang diharamkan.

C. Tallaqi Rukban
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgC8SozRp7G-15pg833LrFpYx_uHItfkvmJZP1JKcbw9gBWRc435VjRdupA0VZX5BuE1fXHeFwi7sVOoGlb3OsHtc7ZtBMefP1FQaMqJSCGBfL7xY0IJrekHcZUPLbeaA-BmKDuEn8BxDI/s400/3_%25C2%25B8%25C2%25B1%25C2%25B1%25C2%25BE.jpg
Transaksi ini dilarang karena mengandung dua hal pertama rekayasa penawaran yaitu mencegah masuknya barang ke pasar. Kedua mencegah penjual dari luar kota untuk mengetahui harga pasar yang berlaku. Sebagaiman sabda Nabi SAW yang berberbunyi :
عن طاوس ابن عباس رضي الله عنهما قال:قال رسول الله صلى الله عليه وسلم, لاتلقواالركبان ولايبع حاضرلباد.) الحديث(. .متفق عليه
Diriwayatkan dari Thaawus bin ‘Abbas r.a berkata : Rasulullah SAW telah bersabda, Janganlah kalian mencegat kendaraan pembawa barang (barang dagangan) dan jagn pula orang kota bertransaksi dengan orang desa !. . . ”Muttafaqun ‘Alaih”
Mencari barang dengan harga ynag lebih murah tidaklah dilarang, namun apabila transaksi jual beli antara dua pihak dimana yang satu memiliki informasi yang lengkap dan yang satu tidak tahu berapa harga pasar yang sesungguhnya dan kondisi demikian dimanfaatkan untuk mencari keuntungan yang lebih, maka terjadilah penzaliman oleh pedagang kota terhadap petani di luar kota tersebut. dan inilah inti mengapa dilarangnya Tallaqi Rukban, karena ketidak adilan yang dilakukan oleh para pedagang kota yang tidak menginformasikan harga pasar yang sebenarnya[[5]].
2.2.2      Tadlis (Unknow To One Party)         
Kondisi ideal dalam pasar adalah adalah apabila penjual dan pembeli mempunyai informasi yang sama tentang barang akan diperjual belikan. Apabila salah satu pihak tidak mempunyai informasi seperti yang dimiliki oleh pihak lain, maka salah satu pihak akan merasa dirugikan dan terjadi kecurangan/penipuan.
Kitab suci al-qur’an dengan tegas telah melarang semua transaksi bisnis yang mengandung unsur penipuan terhadap pihak lain bagimanapun bentuknya. Seperti dalam surat Al-An’am : 152,  yang berbunyi :
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhw4wZla9lSRq-bmQZxfQXEkE6Hzle43mNR6nTsAXgLvS6r9FRRciGfuOAW9V_AAoCb6OWZZJTptrQnvQnS1ojUdBHmLkTQjHB4ZPyIyU5PWcAZXElGQk5-sEk6-urHPk6_kXq6M2C5Lik/s400/4_%C2%B8%C2%B1%C2%B1%C2%BE.jpg

Artinya,. “Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa. Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada sesorang melainkan sekedar kesanggupannya. Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil, kendatipun ia adalah kerabat(mu), dan penuhilah janji Allah. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat.”
Untuk menghindari penipuan tersebut, masing-masing pihak harus mempelajari strategi pihak lain. Beberapa strategi adalah sebagai berikut :
              a. Dominant Strategy
Dominant Strategy adalah strategi dalam sebuah permainan yang memberikan hasil yang lebih baik dari pada strategi apa pun yang diambil oleh pihak lain.
Dominant strategy ini sangat disukai karena sangat mudah mengetahui tindakan apa yang akan diambil  atau dilakukan oleh kedua belah pihak dan bagaimana hasil akhir dari strategi yang diambil.


b.      Nash Equibilirium
Nash Equibilirium adalah kombinasi strategi-strategi dalam suatu permainan dimana tidak ada satupun pemain yang memiliki insentif untuk mengubah strategi yang di ambil pihak lain.
c.    Mixed Stategy
Mixed Stategy adalah strategi dimana kedua belah pihak membuat pilihan random dari dua atau lebih pilihan yang berdasarkan probability [[6]].
Adapun macam-macam tadlis diantaranya adalah sebagai berikut :
1)      Tadlis dalam Kuantitas
Tadlis (penipuan) dalam kuantitas termasuk juga kegiatan menjual barang kuantitas sedikit dengan harga barang kuntitas banyak. Misalnya menjual baju sebanyak satu container karena jumlah banyak dan tidak mungkin untuk menghitung satu, persatu penjual berusaha melakukan penipuan dengan mengurangi jumlah barang yang dikirim kepada pembeli.
Perlakuan penjual yang tidak jujur selain merugikan pihak penjual juga merugikan pihak pembeli. Apa pun tindakan penjual maupun pembeli yang tidak jujur akan mengalami penurunan utility. Begitu pula dengan pembeli yang mengalami penurunan utility[[7]].
2)      Tadlis dalam Kualitas
Tadlis (penipuan) dalam kualitas termasuk juga menyembunyikan cacat atau kualitas barang yang buruk yang tidak sesuai dengan yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Contoh tadlis dalam kualitas adalah pada pasar penjualan computer bekas. Pedagang menjual computer bekas denagn kualifikasi Pentium III dalam kondisi 80% baik dengan harga Rp. 3.000.000,- pada kenyataanya tidak semua penjual menjual computer bekas dengan kualifikasi yang sama. Sebagian penjual menjual computer dengan kualifikasi yang lebih rendah tetapi menjualnya dengan harga yang sama, pembeli yidak dapat membedakan mana computer denagn kualitas rendah mana computer dengan kulaitas yang lebih tinggi, hanya penjual saja yang mengetahui dengan pasti kualifikasi computer yang dijualnya.
3)      Tadlis dalam Harga (Ghaban)
Tadlis (penipuan) dalam harga ini termasuk menjual harga yang lebih tinggi atau lebih rendah dari harga pasar karena ketidaktahuan pembeli atau penjual. Dalam fiqih di sebut Ghaban.
Telah terjadi di zaman Rasulullah SAW terhadap tadlis dalam harga yaitu: diriwayatkan oleh Abdullah Ibnu Umar  “kami pernah keluar mencegat orang-orang yang datang membawa hasil panen mereka dari luar kota, lalu kami mmembelinya dari mereka. Rasulullah SAW melarang kami membelinya sampai nanti barang tersebut dibawa kepasar”.
4)      Tadlis dalam waktu penyerahan
Seperti juga pada Tadlis (penipuan) dalam kuantitas, kualitas, dan harga, Tadlis dalam waktu penyerahan pun dilarang.
Contoh tadlis dalam hal ini ialah bila sipenjual tahu persis bahwa ia tidak akan dapat menyerahkan barang tepat apada waktu yang dijanjikan, namun ia sudah berjanji akan menyerahkan barang pada waktu yang telah dijanjikan [[8]].
Seperti yang teraktub dalam hadits Nabi SAW, yang berbunyi :
وفي حديث عبدالله بن عمر رضيالله عنهما أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال:من ابتاع طعاما فلا يبيعه حتى يستوفيه. "أخرجه البخاري"
Dalam Hadits yang diriwiyatkan oleh Abdullah bin ‘Abbas r.a, Bahwasanya Rasulullah SAW telah bersabda: Barang siapa menjual makanan, maka jangganlah engkau menjualnya sehingga kau mampu menyempurnakan penjualan tersebut.
Walaupun konsekuensi tadlis dalam waktu tidak berkaitan secara langsung dengan harga ataupun jumla barang yang ditransaksikan, namun masalah waktu adalah sesuatu yang sangat penting.
2.2.3      Taghrir (Uncertain To Both Parties)
Tagrir berasal dari bahasa arab gharar, yang berarti akibat, bencana, bahaya resiko dan ketidakpastian. Dan dalam istilah fiqih Muamalah, taghrir berarti melakukan sesuatu secara membabi buta tanpa pengetahuan yang mencukupi, atau mengambil resiko sendiri dari suatu perbuatan yang mengandung resiko tanpa mengetahui dengan persis apa akibatnya, atau memasuki kancah resiko tanpa memikirkan konsekuensinya. Dalam ilmu ekonomi, taghrir ini lebih dikenal sebagai uncertainty (ketidakpastian) atau resiko[[9]].
Menurut Ibnu Taimiyah, Gharar akan terjadi pabila seorang tidak tahu apa yang tersimpan bagi dirinya pada akhir suatu kegiatan jua-beli. Adapun macam-macam taghrir adalah sebagai berikut :
a.      Taghrir dalam kuantitas
Contoh taghrir dalam kuantitas adalah system ijon, misalnya petani sepakat menjual hasl panenenya (beras dengan kualitas A) kepada tengkulak dengan harga Rp. 750.000,- padahal pada saat kesepakatan dilakukan sawah petani belum dapat di panen. Dengan demikian , kesepakatan jual beli dilakukan tanpa menyebutkan spesipikasi mengenai berapa kuantitas yang di jual (berapa ton, berapa kuintal misalnya) padahal harga sudah ditetapkan. Dengan demikian terjadi ketidakpastian menyangkut kuantitas barang yang ditransaksikan.
b.      Taghrir dalam Kualitas
Contoh taghrir dalam kualitas adalah menjual anak sapi yang masih di dalam kandungan induknya.
c.        Taghrir dalam Harga
Taghrir dalam harga terjadi ketika, misalnya seorang penjual menyatakan bahwa ia akan menjual satu unit panic merk ABC seharga Rp. 10.000,- bila dibayar tunai, atau Rp. 50.000,- bila dibayar kredit selama lima bulan, kemudian si pembeli menjawab setuju. Ketidak pastian muncul karena adanya dua harga dalam satu akad. Tidak jelas harga mana yang berlaku, yang Rp.10.000,- atau yang Rp.50.000,-. Pabila pembeli membayar lunas pada bulan ke-3, berapa harga yang berlaku? atau satu hari setelah penyerahan barang, berapa harga yang berlaku? Ekstrem lainnya adalah bagaimana menentukan harga bila dibayar lunas sehari sebelum akhir bulan ke-5? Dalam kasus ini, walaupun kuantitas dan kualitas barang sudeh ditentukan, tetapi terjadi ketidakpastian dalam harga barang karena si penjual dan si pembeli tidak mensepakati satu harga dalam satu akad.
d.     Taghrir menyangkut waktu penyerahan
Misalkan Dimas kehilangan mobil Ferari F12 Berlinetta-nya. Siti kebetulan sudah lam ingin memiliki mobil Ferari F12 Berlinetta seperti yang dimiliki oleh Dimas, dan karena itu ia ingin membelinya. Akhirnya Dimas dan Siti membuat kesepakatan. Dimas menjual mobil Ferari F12 Berlinetta-nya yang hilang tersebut seharga Rp.5 Milyar. Harga pasaran mobil tersebut adalah Rp. 8 Milyar. Dalam transaksi ini terjadi ketidak pastian mengenai waktu penyerahan barang, karena barang yang dijual belum diketahui keberadaannya[[10]].

BAB III
PENUTUP
          
3.1 Kesimpulan
1.    Distorsi Pasar adalah suatu gangguan yang terjadi terhadap sebuah mekanisme pasar yang ideal/sempurna menurut prinsip teori Ekonomi Islam.
2.    Penyebab Distorsi Pasar adalah Rekayasa Permintaan dan Rekayasa Penawaran, Tadlis (penipuan), dan Taghrir.

3.2 Saran
1.         Diharapkan dengan mengetahui arti Distorsi Pasar menurut KBBI dan Perspektif Islam
2.         Diharapkan dengan adanya  Distorsi Pasar Menurut Perspektif Islam dapat bertransaksi secara syariah









DAFTAR PUSTAKA


Karim, Adiwarman. Ekonomi Mikro Islam . Ed.3. Jakarta: PT RajaGraindo Persada,2007.
http://kamusbahasaindonesia.org/distorsi#ixzz1b4zegFFX









[1] http://kamusbahasaindonesia.org/distorsi#ixzz1b4zegFFX   
[2] Adiwarman A. Karim, Ekonomi Mikro Islam, 2010, Jakarta : Raja Grafindo Persada, hlm.182-183. 
[3] Adiwarman A. Karim, Ekonomi Mikro…hlm. 185
[4] Adiwarman A. Karim, Ekonomi Mikro…hlm. 186
[5] Adiwarman A. Karim, Ekonomi Mikro…hlm. 187
[6] Adiwarman A. Karim, Ekonomi Mikro…hlm. 189
[7] Adiwarman A. Karim, Ekonomi Mikro…hlm. 191
[8] Adiwarman A. Karim, Ekonomi Mikro…hlm. 198
[9] Adiwarman A. Karim, Ekonomi Mikro…hlm. 199
[10] Adiwarman A. Karim, Ekonomi Mikro…hlm. 206

No comments:

Post a Comment