BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Ekonomi Islam
memandang bahwa pasar, negara, dan individu berada dalam
keseimbangan (iqtishad), tidak boleh ada sub-ordinat, sehingga
salah satunya menjadi dominan dari yang lain. Pasar dijamin kebebasannya
dalam Islam. Pasar bebas menentukan cara-cara produksi dan harga, tidak boleh
ada gangguan yang mengakibatkan rusaknya keseimbangan pasar. Dalam Konsep
Ekonomi Islam adalah, Penentuan harga dilakukan oleh kekuatan-kekuatan pasar,
yaitu kekuatan permintaan dan penawaran.
Pertemuan
antara permintaan dan penawaran tersebut harus terjadi rela sama rela, sehingga
tidak ada pihak yang merasa terpaksa, tertipu ataupun adanya kekeliruan dalam
melakukan transaksi barang tertentu pada tingkat harga tertentu sehinnga tak
ada pihak yang merasa dirugikan. Dengan demikian, Islam menjamin pasar bebas
dimana para pembeli dan penjual bersaing satu sama lain dengan arus informasi
yang berjalan lancar dalam kerangka keadilan. Namun keadaan pasar yang ideal
menurut prinsip islam tersebut, tidaklah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya
dilapangan, karena seringkali adanya gangguan yang terjaadi terhadap mekanisme
pasar ini. Dan gangguan-gangguan inilah yang disebut dengan Distorsi Pasar.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa Pengertian dari Distorsi Pasar Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia ?
2.
Bagaimana Distorsi
Pasar dalam Perspektif Islam ?
3.
Bagaimana Bentuk-bentuk
Distorsi Pasar ?
1.3
Tujuan
1.
Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan Distorsi Pasar Menurut KBBI.
2.
Untuk mengetahui Pengertian Distorsi Pasar Menurut Perspektif Islam.
3.
Untuk mengetahui Bentuk-bentuk Distorsi Pasar.
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Distorsi Pasar
Arti dari kata Distorsi dalam kamus Bahasa Indonesia,
adalah sebuah gangguan yang terjadi atau pemutar balikan suatu fakta, aturan
dan penyimpangan dari fakta yang seharusnya
terjadi, sedangkan pasar secara umum dapat dikatakan
sebagai suatu tempat bertemunya antara penjual dengan pembeli [[1]].
Dari kedua pengertan diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwasanya
maksud dari Distorsi pasar ialah sebuah ganguan yang terjadi terhadap sebuah
mekanisme pasar yang sempurna menurut prinsip Islam. Ataupun bisa juga
dikatakan bahwasanya distorsi pasar ialah suatu fakta yang terjadi dilapangan
(Mekanisme Pasar), yang mana fakta tersebut tidak sesuai dengan teori-teori
yang seharusnya terjadi didalam sebuah mekanisme pasar.
2.2 Bentuk-bentuk Distorsi Pasar
Pada garis besarnya distorsi pasar dalam ekonomi Islam
diidentifikasi dalam tiga bentuk distorsi, yakni sebagai Berikut :
2.2.1 Rekayasa Permintaan dan Rekayasa
Penawaran
Dalam bagian ini dijelskan bahwa distorsi dalam bentuk rekayasa
pasar dapat berasal dari dua sudut yakni permintaan dan penawaran.
a. Ba’i Najasy
Transaksi Ba’i najasy diharamkan karena si penjual menyuruh orang
lain memuji barangnya atau menawar dengan harga tinggi agar orang lain tertarik
pula untuk membeli. Si penawar sendiri tidak bermaksud untuk benar-benar
membeli barang tersebuut. Ia hanya ingin menipu orang lain yang benr-benar
ingun membeli. Sebelumnya orang ini telah mengadakan kesepakatan dengan penjual
untuk membeli dengan harga tinggi agar ada pembeli yang sesungguhnya dengan
harga yang tinggi pula dengan maksus untuk ditipu. Akibatnya terjadi permintaan
palsu (false demand) [[2]].
Pada awalnya, permintaan terhadap barang X digambarkan dengan kurva
Do. Titik keseimbangan terjadi pada saat Q sebesar Qo, dan P sebesar
Po.Kemudian pelaku Ba’I najasy sengaja menciptakan permintaan palsu
misalnya seorang penjual menyuruh orang lain untuk pura-pura membeli barang
dagangannya (misalkan X) dengan harga diatas harga P0 sehingga orang-orang
tertarik untuk membeli barang X tersebut. Penjelasan mengenai ba’i
najasy dapat terlihat seperti kurva dibawah ini[[3]].
b. Ihktikar
Dari Said bin al-Musayyab sari Ma’mar bin Abdullah al-Adwi bahwa
Rasulullah Saw bersabda, “ tidaklah orang yang melakukan ihtikar itu
kecuali ia berdosa.”
Ihktikar ini seringkali diterjemahkan sebagai monopoli atau
penimbunan. padahal sebenarnya ikhtikar tidak identik dengan monopoli atau
penimbunan. Dalam islam siapapun boleh berbisnis tanpa peduli apakah
satu-satunya penjual atau ada penjual lain. Menyimpan stok barang untuk
keperluan persediaaan pun tidak dilarang dalam islam. Jadi monopoli sah-sah
saja, demikian pula menyimpan persediaan. Yang dilarang adalah ihktikar, yaitu
yang mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan cara menjual lebih
sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi. Atau istilah
ekonominya monopoly’s rent-seeking tidak boleh.
Lalu, bagaimana perilaku industri yang melakukan ikhtikar? Pada
kurva diatas kita dapat mengetahui lebih lanjut dampak ikhtikar terhadap
penentuan harga, jumlah kuantitas, dan keuntungan yang dapat diperoleh
produsen. Hakikat ikhtikar adalah memproduksi lebih sedikit dari kemampuan
produksinya, untuk mendapatkan keuntungan yang lebih[[4]].
Keuntungan yang dapat diambil oleh industry yang berperilaku
ikhtikar, ia akan memilih tingkat produksinya ketika MC=MR, dengan jumlah Q
sebesar Qm, dan P sebesar Pm. dengan demikian, pelaku ikhtikar memproduksi
lebih sedikit dan menjual pada harga yang lebih tinggi. Profit yang dinikmati
adalah sebesar kotak PmXYZ. Hal inilah yang dilarang dalam islam. Karena
produsen (pelaku ikhtikar) tersebut dapat memproduksi dengan tingkat output
yang lebih tinggi, yaitu S=D, atau ketika MC=AR. Pada tingkat ini, jumlah barang
yang diproduksi lebih banyak, yaitu sebesar Qi, dan harganya pun lebih
murah, yaitu sebesar Pi.Secara otomatis profit yang dihasilkan lebih sedikit,
yaitu sebesar kotak ABCD. Selisih profit antara kotak PmXYZ dengan kotak ABCD
inilah yang merupakan monopoly’s rent yang diharamkan.
C. Tallaqi Rukban
Transaksi ini dilarang karena mengandung dua hal pertama rekayasa
penawaran yaitu mencegah masuknya barang ke pasar. Kedua mencegah penjual dari
luar kota untuk mengetahui harga pasar yang berlaku. Sebagaiman sabda Nabi SAW
yang berberbunyi :
عن طاوس ابن عباس رضي الله عنهما قال:قال رسول الله صلى الله عليه
وسلم, لاتلقواالركبان ولايبع حاضرلباد.) الحديث(. .متفق عليه”
Diriwayatkan dari Thaawus bin ‘Abbas r.a berkata : Rasulullah SAW
telah bersabda, Janganlah kalian mencegat kendaraan pembawa barang (barang
dagangan) dan jagn pula orang kota bertransaksi dengan orang desa !. . .
”Muttafaqun ‘Alaih”
Mencari barang dengan harga ynag lebih murah tidaklah dilarang,
namun apabila transaksi jual beli antara dua pihak dimana yang satu memiliki
informasi yang lengkap dan yang satu tidak tahu berapa harga pasar yang
sesungguhnya dan kondisi demikian dimanfaatkan untuk mencari keuntungan yang
lebih, maka terjadilah penzaliman oleh pedagang kota terhadap petani di luar
kota tersebut. dan inilah inti mengapa dilarangnya Tallaqi Rukban, karena
ketidak adilan yang dilakukan oleh para pedagang kota yang tidak
menginformasikan harga pasar yang sebenarnya[[5]].
2.2.2 Tadlis (Unknow To One
Party)
Kondisi ideal dalam pasar adalah adalah apabila penjual dan pembeli
mempunyai informasi yang sama tentang barang akan diperjual belikan. Apabila
salah satu pihak tidak mempunyai informasi seperti yang dimiliki oleh pihak
lain, maka salah satu pihak akan merasa dirugikan dan terjadi
kecurangan/penipuan.
Kitab suci al-qur’an dengan tegas telah melarang semua transaksi
bisnis yang mengandung unsur penipuan terhadap pihak lain bagimanapun
bentuknya. Seperti dalam surat Al-An’am : 152, yang berbunyi :
Artinya,. “Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali
dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa. Dan sempurnakanlah
takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada sesorang
melainkan sekedar kesanggupannya. Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu
berlaku adil, kendatipun ia adalah kerabat(mu), dan penuhilah janji Allah. Yang
demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat.”
Untuk menghindari penipuan tersebut, masing-masing pihak harus
mempelajari strategi pihak lain. Beberapa strategi adalah sebagai berikut :
a. Dominant
Strategy
Dominant Strategy adalah strategi dalam sebuah permainan yang
memberikan hasil yang lebih baik dari pada strategi apa pun yang diambil oleh
pihak lain.
Dominant strategy ini sangat disukai karena sangat mudah mengetahui
tindakan apa yang akan diambil atau dilakukan oleh kedua belah pihak
dan bagaimana hasil akhir dari strategi yang diambil.
b. Nash
Equibilirium
Nash Equibilirium adalah kombinasi strategi-strategi dalam suatu
permainan dimana tidak ada satupun pemain yang memiliki insentif untuk mengubah
strategi yang di ambil pihak lain.
c. Mixed
Stategy
Mixed Stategy adalah strategi dimana
kedua belah pihak membuat pilihan random dari dua atau lebih pilihan yang
berdasarkan probability [[6]].
Adapun macam-macam tadlis diantaranya adalah sebagai berikut :
1) Tadlis dalam Kuantitas
Tadlis (penipuan) dalam kuantitas termasuk juga kegiatan menjual
barang kuantitas sedikit dengan harga barang kuntitas banyak. Misalnya menjual
baju sebanyak satu container karena jumlah banyak dan tidak mungkin untuk
menghitung satu, persatu penjual berusaha melakukan penipuan dengan mengurangi
jumlah barang yang dikirim kepada pembeli.
Perlakuan penjual yang tidak jujur selain merugikan pihak penjual
juga merugikan pihak pembeli. Apa pun tindakan penjual maupun pembeli yang
tidak jujur akan mengalami penurunan utility. Begitu pula dengan pembeli yang
mengalami penurunan utility[[7]].
2) Tadlis dalam Kualitas
Tadlis (penipuan) dalam kualitas termasuk juga menyembunyikan cacat
atau kualitas barang yang buruk yang tidak sesuai dengan yang disepakati oleh
penjual dan pembeli. Contoh tadlis dalam kualitas adalah pada pasar penjualan
computer bekas. Pedagang menjual computer bekas denagn kualifikasi Pentium III
dalam kondisi 80% baik dengan harga Rp. 3.000.000,- pada kenyataanya tidak
semua penjual menjual computer bekas dengan kualifikasi yang sama. Sebagian
penjual menjual computer dengan kualifikasi yang lebih rendah tetapi menjualnya
dengan harga yang sama, pembeli yidak dapat membedakan mana computer denagn
kualitas rendah mana computer dengan kulaitas yang lebih tinggi, hanya penjual
saja yang mengetahui dengan pasti kualifikasi computer yang dijualnya.
3) Tadlis dalam Harga (Ghaban)
Tadlis (penipuan) dalam harga ini termasuk menjual harga yang lebih
tinggi atau lebih rendah dari harga pasar karena ketidaktahuan pembeli atau
penjual. Dalam fiqih di sebut Ghaban.
Telah terjadi di zaman Rasulullah SAW terhadap tadlis dalam harga
yaitu: diriwayatkan oleh Abdullah Ibnu Umar “kami pernah keluar
mencegat orang-orang yang datang membawa hasil panen mereka dari luar kota,
lalu kami mmembelinya dari mereka. Rasulullah SAW melarang kami membelinya
sampai nanti barang tersebut dibawa kepasar”.
4) Tadlis dalam waktu penyerahan
Seperti juga pada Tadlis (penipuan) dalam kuantitas, kualitas, dan
harga, Tadlis dalam waktu penyerahan pun dilarang.
Contoh tadlis dalam hal ini ialah bila sipenjual tahu persis bahwa
ia tidak akan dapat menyerahkan barang tepat apada waktu yang dijanjikan, namun
ia sudah berjanji akan menyerahkan barang pada waktu yang telah dijanjikan [[8]].
Seperti yang teraktub dalam hadits Nabi SAW, yang berbunyi :
وفي حديث عبدالله بن عمر رضيالله
عنهما أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال:من ابتاع طعاما فلا يبيعه حتى
يستوفيه. "أخرجه البخاري"
Dalam Hadits yang diriwiyatkan oleh Abdullah bin ‘Abbas r.a,
Bahwasanya Rasulullah SAW telah bersabda: Barang siapa menjual makanan, maka
jangganlah engkau menjualnya sehingga kau mampu menyempurnakan penjualan
tersebut.
Walaupun konsekuensi tadlis dalam waktu tidak berkaitan secara
langsung dengan harga ataupun jumla barang yang ditransaksikan, namun masalah
waktu adalah sesuatu yang sangat penting.
2.2.3 Taghrir (Uncertain To Both
Parties)
Tagrir berasal dari bahasa arab gharar, yang berarti akibat,
bencana, bahaya resiko dan ketidakpastian. Dan dalam istilah fiqih Muamalah,
taghrir berarti melakukan sesuatu secara membabi buta tanpa pengetahuan yang
mencukupi, atau mengambil resiko sendiri dari suatu perbuatan yang mengandung
resiko tanpa mengetahui dengan persis apa akibatnya, atau memasuki kancah
resiko tanpa memikirkan konsekuensinya. Dalam ilmu ekonomi, taghrir ini lebih
dikenal sebagai uncertainty (ketidakpastian) atau resiko[[9]].
Menurut Ibnu Taimiyah, Gharar akan terjadi pabila seorang tidak
tahu apa yang tersimpan bagi dirinya pada akhir suatu kegiatan jua-beli. Adapun
macam-macam taghrir adalah sebagai berikut :
a. Taghrir dalam kuantitas
Contoh taghrir dalam kuantitas adalah system ijon, misalnya petani
sepakat menjual hasl panenenya (beras dengan kualitas A) kepada tengkulak
dengan harga Rp. 750.000,- padahal pada saat kesepakatan dilakukan sawah petani
belum dapat di panen. Dengan demikian , kesepakatan jual beli dilakukan tanpa
menyebutkan spesipikasi mengenai berapa kuantitas yang di jual (berapa ton,
berapa kuintal misalnya) padahal harga sudah ditetapkan. Dengan demikian
terjadi ketidakpastian menyangkut kuantitas barang yang ditransaksikan.
b. Taghrir dalam Kualitas
Contoh taghrir dalam kualitas adalah menjual anak sapi yang masih
di dalam kandungan induknya.
c. Taghrir dalam
Harga
Taghrir dalam harga terjadi ketika, misalnya seorang penjual
menyatakan bahwa ia akan menjual satu unit panic merk ABC seharga Rp. 10.000,-
bila dibayar tunai, atau Rp. 50.000,- bila dibayar kredit selama lima bulan,
kemudian si pembeli menjawab setuju. Ketidak pastian muncul karena adanya dua
harga dalam satu akad. Tidak jelas harga mana yang berlaku, yang Rp.10.000,-
atau yang Rp.50.000,-. Pabila pembeli membayar lunas pada bulan ke-3, berapa
harga yang berlaku? atau satu hari setelah penyerahan barang, berapa harga yang
berlaku? Ekstrem lainnya adalah bagaimana menentukan harga bila dibayar lunas
sehari sebelum akhir bulan ke-5? Dalam kasus ini, walaupun kuantitas dan
kualitas barang sudeh ditentukan, tetapi terjadi ketidakpastian dalam harga
barang karena si penjual dan si pembeli tidak mensepakati satu harga dalam satu
akad.
d. Taghrir menyangkut waktu penyerahan
Misalkan Dimas kehilangan mobil Ferari F12 Berlinetta-nya. Siti kebetulan sudah lam ingin memiliki mobil Ferari F12
Berlinetta seperti yang dimiliki oleh Dimas, dan karena itu ia ingin
membelinya. Akhirnya Dimas dan Siti membuat kesepakatan. Dimas menjual mobil
Ferari F12 Berlinetta-nya yang hilang tersebut seharga Rp.5 Milyar. Harga
pasaran mobil tersebut adalah Rp. 8 Milyar. Dalam transaksi ini terjadi ketidak
pastian mengenai waktu penyerahan barang, karena barang yang dijual belum
diketahui keberadaannya[[10]].
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1.
Distorsi Pasar adalah suatu gangguan yang terjadi terhadap sebuah
mekanisme pasar yang ideal/sempurna menurut prinsip teori Ekonomi Islam.
2.
Penyebab Distorsi Pasar adalah Rekayasa Permintaan dan Rekayasa Penawaran, Tadlis (penipuan), dan
Taghrir.
3.2 Saran
1.
Diharapkan dengan mengetahui arti Distorsi Pasar menurut KBBI dan Perspektif Islam
2.
Diharapkan dengan adanya Distorsi Pasar Menurut Perspektif Islam
dapat bertransaksi secara syariah
DAFTAR PUSTAKA
Karim,
Adiwarman. Ekonomi Mikro Islam . Ed.3. Jakarta: PT RajaGraindo
Persada,2007.
http://kamusbahasaindonesia.org/distorsi#ixzz1b4zegFFX
No comments:
Post a Comment