Friday 21 November 2014

Daftar BPJS Online - Badan Penyelengara Jaminan Sosial

Alamat pendaftaran BPJS Kesehatan ( Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)
+ www.bpjs-kesehatan.go.id

Pendaftaran BPJS online
www.bpjs-kesehatan.go.id/statis-17-pendaftaranpeserta.html

Telepon hotline BPJS
www.bpjs-kesehatan.go.id/statis-19-formulariumnasional.html

Alamat pendaftaran BPJS di seluruh kota Indonesia bisa dilihat pada link dibawah ini
www.bpjs-kesehatan.go.id/statis-18-bpjskescenter.html
Cara daftar BPJS Online
Bagi mereka yang mendaftar BPJS bisa melalui website online. Peserta harus memiliki email untuk mendapatkan konfirmasi pendaftaran. Yang perlu dipersiapkan :
  • Kartu Tanda Penduduk
  • Kartu Keluarga
  • Kartu NPWPAlamat E-mail dan No. HP yg bisa dihubungi

Pendaftaran bisa melalui link di Pendaftaran Online (e-Registration).
Nantinya pendaftar online tidak perlu mendapatkan kartu fisik sebagai peserta. Tapi dalam form print yang dapat dicetak sendiri. Nomor penting pada pendaftaran adalah nomor peserta dan tertera pada bar code yang tercetak.
. 
+ Pendaftaran BPJS via Bank. Daftar bank yang melayani pendaftaran BPJS dari BRI, Bank Mandiri


Biaya pendaftaran BPJS

1.    Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.
2.   Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 3% (tiga persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 2% (dua persen) dibayar oleh peserta.
3.     Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 4,5% (empat koma lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 0,5% (nol koma lima persen) dibayar oleh Peserta.
4.     Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
5.   Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:
a.  Sebesar Rp.25.500,- (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b.  Sebesar Rp.42.500 (empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) ?per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang ?perawatan Kelas II.
c.  Sebesar Rp.59.500,- (lima puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) ?per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
6.    Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari 45% (empat puluh lima persen) gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
7.      Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan

DENDA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN IURAN
1.   Keterlambatan pembayaran Iuran untuk Pekerja Penerima Upah dikenakan denda administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 3 (tiga) bulan, yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak oleh Pemberi Kerja.
2.    Keterlambatan pembayaran Iuran untuk Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 6 (enam) bulan yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak. 
BPJS Kesehatan Kantor Pusat
JL Letjen Suprapto Cempaka Putih
PO BOX 1391JKT 10510
021-4212938 (Hunting)
  •  Divisi Regional IV (DKI Jakarta, Banten dan Kalimantan Barat) : Jl. Raya Pasar Minggu No.17 Jak-Sel 12780, Kotak Pos 8114 Telp. :(021) 7943239, 7943240
  • KANTOR CABANG JAKARTA SELATAN : Jl. Raya Pasar Minggu No. 17 Jak-Sel 12780, Kotak Pos 8114 Telp. :(021) 7946321 Hotline : 0812 8415147
  • KANTOR CABANG JAKARTA PUSAT : Jl. Proklamasi No. 94 A Pegangsaan Menteng Jakarta Pusat 10320 Telp. :(021) 3912586 Hotline : 0812 8415148
  • KANTOR CABANG JAKARTA TIMUR : Jl. Balai Pustaka Timur No. 39 Blok B-10 Rawamangun Jakarta Timur 13450 Telp. :(021) 47862347, 47869778 Hotline : 0812 8415149
  • KANTOR CABANG JAKARTA BARAT : Jl. Palmerah Barat 353 Blok B No.4, Komplek Kampus Widuri, Jak-Bar 11220 Telp. :(021) 5322630 Hotline : 0812 8415124
  • KANTOR CABANG JAKARTA UTARA : Jl. Boulevard Artha Gading Komplek Ruko Wilkon Gading Kirana Blok A7B/23-25 Jakarta Utara 14310 Telp. : (021) 45857836 Fax. (021) 45850850 Hotline : 0812 8571582
  • KANTOR CABANG TANGERANG (Kota Tangerang, Kab. Tangerang, Kota Tangerang Selatan) : Jl. Perintis Kemerdekaan II No.2 Cikokol Tanggerang 15118 Telp. :(021) 5527163, 55795076, 5532709 Hotline : 0812 8582704

No comments:

Post a Comment